_
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
Arah & Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Penghasilan Baru
Permintaan Brosur - Gratis
Kelebihan
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Contact us
Ujian Masuk/Wawancara Terpadu
Dana/Biaya Kuliah
Download Formulir
Informasi Semuanya
Beasiswa Kuliah

Pemerintah & DPR Mendukung Reguler Sore/Malam Staialakbarsby (Hybrid / Blended)

Waktu Kuliah & Dosen
PTS Google Maps
Transportasi
Foto2 UNKRIS Jakarta
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Kuliah)
Prospek & Karir
Masa Kuliah & Beban Kredit
Sistem Kuliah

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama

Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Buku Ensiklopedis Khusus






UNKRIS JAKARTA
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
  ⛧ Fax/Tlp, WA, SMS, HP, dsb. (klik ini)  
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka pilihan terbaiknya sekiranya studi di UNKRIS Jakarta
Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 8Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 2Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 6Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 7Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 1Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 5Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 9Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 3Program Reguler Sore Malam Staialakbarsby Nomor 4
Perlihatkan juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Reguler Sore/Malam Staialakbarsby (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Reguler Sore/Malam Staialakbarsby (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Reguler Sore/Malam Staialakbarsby (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Reguler Sore/Malam Staialakbarsby (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Hubungi layanan kami
   
Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, program, reguler sore, malam, staialakbarsby, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, program reguler, sore, malam staialakbarsby, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama hybrid, program reguler sore, unkris, jakarta, bagaimana ijazah, lulusan program, reguler
Program Reguler Sore/Malam Staialakbarsby (Hybrid / Blended)   ⛧   Kualitas Sumber Daya A
_